Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi Dasar hukumnya :
UU RI No. 17 tahun 2000 perubahan ke tiga atas UU RI No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Pasal 4
ayat (1)
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil
usaha koperasi
ayat (3) Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan
Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha
aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
"Pasal 9
ayat (1)
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,
termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;biaya yang dibebankan atau
dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
Kesimpulan :
1. Atas SHU terutang PPh Pasal 29
2. SHU setelah pajak yang dibagikan kepada anggota koperasi tidak terutang PPh, namun demikian shu yang dibagikan kepada bukan anggota anggota koperasi wajib dipotong PPh Final sebesar 15 %. contoh : SHU Koperasi Sekunder anggotanya adalah Koperasi Primer, jadi SHU yang dibagikan kepada Koperasi Primer tidak terutang PPh, namun SHU yang dibagikan kepada karyawan, pengurus, dan badan pengawas wajib dipotong PPh Final.
3. SHU yang telah dibagikan tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.