Cooperative Naive Forum
SELAMAT DATANG DI FORUM DISKUSI KOPERASI INDONESIA
Cooperative Naive Forum
SELAMAT DATANG DI FORUM DISKUSI KOPERASI INDONESIA
Cooperative Naive Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Cooperative Naive Forum

All About Cooperative Discussions
 
IndeksIndeks  GalleryGallery  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  Login  
MAU PROGRAM PENJUALAN TOKO KOPERASI DAN SIMPAN PINJAM GRATIS? KONTAK ADMIN SEGERA!
Latest topics
» GKSI Jawa Barat
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptyFri Jul 20, 2012 5:02 pm by ijovintry

» Kitchen cabinets London
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptyThu Jun 14, 2012 1:59 pm by cantik

» hallo salam kenal, mohon bantuannya yaa
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptyThu Jun 07, 2012 2:29 pm by ijovintry

» apakah ini gerakan koperasi?
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptySat Jun 02, 2012 4:05 pm by Admin

» salam kenal tuk semu
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptyMon Apr 23, 2012 9:14 am by Admin

» SHU Koperasi Haram?
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptyTue Jan 10, 2012 12:35 pm by Sugilar

» salam kenal semuanya
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptySat Jul 16, 2011 10:43 am by Admin

» jual peternakan sapi perah
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptyFri Apr 29, 2011 6:50 pm by vermikompos

» Syarat Pendirian Koperasi Nasional Diperketat
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptyMon Mar 21, 2011 6:49 pm by Admin

Software untuk Koperasi Konsumen, UKM, dan Super Market
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptyThu Aug 26, 2010 9:54 am by tSh
*dikerjakan 2 tahun oleh Progammer Lokal*

Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi 20091207_064246_bonastoco
BATAM POS(BP) - Microsoft punya beberapa produk dan layanan online gratis. Di Indonesia, penyedia layanan online gratis juga mulai bertumbuhan. Perusahaan lokal Batam, PT Inforsys Indonesia juga ikut dalam kancah sama, mengembangkan aplikasi akuntansi online secara …


Comments: 0
Software untuk Koperasi Simpan Pinjam (Konvensional dan Syariah)
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptyThu Aug 26, 2010 9:26 am by tSh
Koperasi anda membutuhkan system informasi (software) untuk layanan simpan pinjam yang komplit dan harus bisa men-sinkronisasi cabang-cabang ataupun kantor kas? Dan 1 lagi keunggulannya, bisa terhubung ke bank umum yang disepakati untuk layanan Host to Host layaknya BPR.

disini tempatnya!!

software + database server ditempatkan di kantor utama. client/kantor cabang langsung terhubung ke kantor …


Comments: 0
Application chat
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptySun May 02, 2010 9:35 am by Rama
Download application or software chat "AVACS LIVE CHAT" for mobile java and symbian http://wap.avacs.net ,open chat from computer http://chat.avacschat.com

Comments: 0
Team Viewer untuk remote access
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptyThu Nov 19, 2009 9:37 am by Admin
Team Viewer adalah sebuah program yang memungkinkan kita melakukan access kepada sebuah komputer lain dengan menggunakan access internet..
Remote Support
Dengan TeamViewer kita dapat mengontrol sebuah komputer lain melalui komputer yang kita gunakan, menurut pembuatnya bahkan dapat digunakan melalui firewals. Yang kita butuhkan adalah ID dan password dari komputer remote yang akan kita akses.


Comments: 0
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Forum
Birthday forum ini
Tue Aug 26, 2008 6:22 am

 

 Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi

Go down 
PengirimMessage
vedia
Novel
Novel



Jumlah posting : 21
Reputasi : 0
Registration date : 04.10.08

Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi Empty
PostSubyek: Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi   Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi EmptyWed Nov 11, 2009 11:13 am

Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi Dasar hukumnya :

UU RI No. 17 tahun 2000 perubahan ke tiga atas UU RI No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Pasal 4
ayat (1)
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil
usaha koperasi

ayat (3) Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan
Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat :

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha
aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

"Pasal 9
ayat (1)
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,
termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;biaya yang dibebankan atau
dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

Kesimpulan :

1. Atas SHU terutang PPh Pasal 29
2. SHU setelah pajak yang dibagikan kepada anggota koperasi tidak terutang PPh, namun demikian shu yang dibagikan kepada bukan anggota anggota koperasi wajib dipotong PPh Final sebesar 15 %. contoh : SHU Koperasi Sekunder anggotanya adalah Koperasi Primer, jadi SHU yang dibagikan kepada Koperasi Primer tidak terutang PPh, namun SHU yang dibagikan kepada karyawan, pengurus, dan badan pengawas wajib dipotong PPh Final.
3. SHU yang telah dibagikan tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.
Kembali Ke Atas Go down
 
Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Agar Tidak Terjebak Kasus Pajak
» SHU Koperasi Haram?
» Lowongan di koperasi
» Koperasi di Aceh Tertinggal
» apakah ini gerakan koperasi?

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Cooperative Naive Forum  :: Policy for Cooperative :: Pajak-
Navigasi: