Agar Tidak Terjebak Kasus Pajak
PIP
Banyak koperasi yang kelimpungan, karena tiba-tiba harus berhadapan dengan kasus pajak. Celakanya, sebagian besar lantaran mereka awam.
Ruang pertemuan sebuah hotel di Bogor yang dingin, hari itu terasa hangat oleh antusiasme peserta Diskusi Terbatas dan Pelatihan tentang Pajak Koperasi, yang digelar Majalah PIP bekerja sama dengan Majalah Warta Koperasi. Narasumber, dicocor oleh pertanyaan peserta. Banyak juga yang “curhat”, menumpahkan kepeningannya ketika koperasinya berhadapan dengan urusan pajak.
Maka, waktu dua hari (30 dan 31 Januari) pun, terasa begitu pendek, untuk membahas setiap pertanyaan. Namun, toh, peserta merasa lega, karena kegiatan ini juga diisi oleh sesi praktik pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, serta SPT Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan, yang sangat diperlukan agar koperasinya terhindar dari jebakan masalah pajak.
Kenyataannya, memang tidak sedikit koperasi yang kelimpungan, karena didera oleh tagihan tunggakan pajak berikut dendanya, yang jumlahnya bisa membikin lumpuh kinerja usaha yang sudah dengan susah payah dibangun.
Contohnya Koperasi Jabung Malang, yang mengalami perkembangan pesat kemudian jatuh tersandung tunggakkan pajak senilai Rp 1,4 miliar.
“Ada yang karena kecerobohan, tapi banyak juga yang karena ketidaktahuan,” ujar Ono Sutarno Abdullah, narasumber utama yang sering dijadikan saksi ahli dalam perkara kasus pajak koperasi di pengadilan. Selain Ono Sutarno Abdullah, narasumber lainnya adalah Temi Utami, Ivora Osda dan Eko Supriono dari Kanwil Dirjen Pajak Jawa Barat II.
Kendati pemerintah telah berusaha untuk melakukan sosialisasi dan memudahkan prosedur pajak, namun bagi sebagian praktisi koperasi, tetap saja diperlukan pemahaman khusus. Terlebih karena bagaimana pun, koperasi memiliki banyak perbedaan yang cukup substansial dengan badan usaha lain. Orang yang memahami secara detail pajak koperasi seperti Ono Sutarno Abdullah, juga terbilang langka. “Lagi pula, aturan tentang pajak bersifat dinamis, berubah menyesuaikan dengan perkembangan tuntutan,” ujar Ono, yang juga mantan pejabat di Departemen Koperasi.
Diskusi dan pelatihan yang diikuti oleh 40 peserta dari berbagai koperasi (termasuk yang ada di Jawa Timur dan Jambi) itu, dibuka oleh Ketua Umum Dekopin Adi Sasono. “Kegiatan semacam ini, mesti dilakukan di berbagai daerah, karena para praktisi koperasi di manapun harus paham soal pajak,” ujarnya, “Dekopin siap menjalankannya, pada program kerja 2009 ini.”
Di samping menjalankan program untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pajak kalangan koperasi, Dekopin juga aktif melakukan advokasi terhadap pemerintah, agar koperasi mendapat perlakukan berbeda dengan perusahaan lain, dalam hal pajak. “Di Singapura misalnya, koperasi yang bergerak di bisnis ritel, bebas pajak. Padahal, koperasi menguasai pangsa pasar ritel,” ungkap Adi Sasono, “karena koperasi menjalankan misi untuk stabilisasi harga.”
Kegiatan advokasi juga sangat diperlukan, karena para perumus aturan tentang pajak, umumnya banyak yang kurang memahami koperasi. “Kita tidak bermaksud untuk berkelit dari pajak. Kalau pengenaan kewajiban pajak itu memang proporsional dan sesuai dengan kaidah koperasi, kita wajib membayarnya,” imbuh Adi Sasono.